Uji Kir di Magetan Kembali dibuka Per 1 November
BERITA MAGETAN. Dinas perhubungan kabupaten Magetan kembali membuka pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Kir) di Tinap Sukomoro, Jumat (02/11/2018).
Harsono Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengatakan layanan tersebut kembali dibuka pertanggal 1 November setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menerbitkan peraturan tentang perubahan atas peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Akreditasi Unit Berkala Kendaraan Bermotor.
“Tempat uji kir sebelumnya sempat ditutup selama tiga bulan, karena tidak lulus akreditasi dari Kementerian Perhubungan,”ujar Harsono.
Ketidak lulusan yang kemarin itu karena dulu ada aturan bahwa uji kendaraan bermotor harus memenuhi standart pengujian yaitu memilik 11 alat yang pengujian yang terakreditasi .
“Namun waktu itu banyak yang ditutup oleh kementrian karena tidak memenuhi standart, akhirnya ada kebijakan dari kementrian dari Ditjen Hubdat Kemenhub yang intinya untuk akreditasi itu di katagorikan A, B dan C.,”terangnya.
“Jadi untuk Magetan termasuk akreditasi C, karena telah memiliki 3 alat yang sudah Kalibrasi, bahkan kita sudah memiliki 7 alat, sedangkan 4 alat lainnya masih dicarikan dan sudah melalui lelang. Dan sekarang sudah proses untuk untuk pengadaan,”paparnya.
Kata Harsono dengan masuk katagori C maka dinas perhubungan kabupaten Magetan bisa melayani pengujian kendaraan bermotor segala tipe.”Dan semua itu penguji kami sudah lengkap,”ucapnya.
Dalam hal ini katagori tipe B pihak dinas perhubungan harus memilik 11 alat manual. Sedangkan tipe A selain memiliki 11 alat tapi sudah harus online semua.”Itulah kreteria dari masing-masing tipe akreditasi,”pungkasnya. Cahyo.