INTERNALISASI PENGUATAN PENGAWASAN MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI
INTERNALISASI PENGUATAN PENGAWASAN MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI
Dalam mendukung percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kecamatan Sukomoro melaksanakan sosialisasi gratifikasi, whistle blower dan/atau benturan kepentingan di lingkungan Kecamatan Sukomoro (11/9)
Benturan kepentingan situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimiliki baik sengaja maupun tidak untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan ini dipimpin oleh camat Sukomoro, dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan se kecamatan.
Dalam Sambutannya Camat Sukomoro Irianto ST.MM Mengatakan pembahasan sosialisasi yang meliputi pencegahan korupsi yang terdiri dari klasifikasi korupsi dan tindak pidana korupsi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kecamatan Sukomoro.
Selain itu, pengendalian gratifikasi yang terdiri dari ancaman pidana terkait gratifikasi, perlakuan gratifikasi, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan serta pengendalian gratifikasi di Kecamatan sukomoro.
Dalam kesempatan tersebut, juga membahas sistem whistle blowing mengenai alur aplikasi di Kecamatan sukomoro dan penyampaian pengaduan alur pelayanan sistem whistle blowing.
Whisttleblowing system adalah aplikasi yang disediakan untuk memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan kecamatan.
Untuk pembahasan benturan kepentingan dibahas mengenai bentuk benturan kepentingan, sumber penyebab benturan kepentingan, pencegahan benturan kepentingan dan mekanisme penanganan benturan kepentingan.
Pelaksanaan kegiatan ini di lanjutkan dengan launcing pelayanan “sing cepet” yaitu inovasi baru kecamatan sukomoro.ω