PATEN
PATEN
Paten adalah pelayanan administrasi terpadu yang dilaksanakan kecamatan sukomoro
Adapun pelaksanakan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yaitu :
1. Surat pengantar pengurusan KTP
2. Surat pindah antar kecamatan
3. Surat pindah antar kabupaten
4. Surat keterangan tidak mampu
5. Dispensasi nikah
6. Rekomendasi pemohon bantuan sumur
7. Rekomendasi permohonan bantuan aspal
8. Rekomendasi permohonan bantuan ternak.
9. Rekomendasi ijin keramaian
10. Surat keterangan waris/ kuasa
11. Surat keterangan lainnya.
Dengan adanya PATEN ini bisa menjadi program unggulan dan akan dilakukan evaluasi dan melayani dengan kemampuan dan kapasitas dengan penyesuaian dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sarana prasarana yang baik,” jelas Camat Sukomoro Irianto ST.MM (13/12/2019)
Menurutnya, hakekat layanan yakni lengakap syaratnya, mudah dan cepat layanannya, tidak di pungut biaya (Kcm)